Tampilkan postingan dengan label Word. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Word. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 September 2014

Cara Menghitung denda pajak kendaraan bermotor

Jujur, kebingungan juga dengan begitu banyaknya pertanyaan yang rata-rata membutuhkan fast response, fast answer. Maklum, tidak memahami secara detil seluk beluk denda pajak motor. Namun, RA jadi penasaran juga seperti apa sih sebenarnya menghitung denda pajak motor akibat telat bayar.
Via otomotifnet, ada sedikit pencerahan tentang tanda tanya di atas. RA coba share di sini sesuai persepsi dan pemahaman RA sendiri. Mohon koreksinya jika salah.
Unsur denda pajak motor ada dua, yaitu PKB dan SWDKLLJ. PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor sedangkan SWDKLLJ adalah biaya asuransi. Besaran PKB bervariasi tergantung jenis kendaraanya. Sedangkan SWDKLLJ besarnya Rp. 35.000 untuk motor dan Rp. 100.000 untuk mobil.
Biaya keterlambatan PKB telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI No. 168 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
Arief Susilo, SH, M.Si, Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak daerah, Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta kepada otomotifnet.
Dalam Bab VI Tata Cara Pembayaran dan Penundaan Pembayaran, pasal 22 ayat 4 disebutkan Apabila pembayaran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen sebulan, untuk jangka waktu paling lama 15 bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran.
Jadi, telat sebulan maka dendanya adalah 2% dari nilai PKB plus SWDKLLJ. Namun, jika telatnya setahun maka besaran dendanya adalah 2% x waktu maksimal sesuai Pasal 22 ayat 4, yaitu 15 bulan. Jadi, telat setahun sama dengan 2%x15 alias 30% dari nilai PKB plus SWDKLLJ.
Contoh nih, RA ambil nilai pajak Envilan:
PKB = Rp. 280.500,- (biar mudah hitungnya dibulatkan jadi 300.000 saja ya)
SWDKLLJ = Rp. 35.000,-
Telat bayar pajak 2 tahun 3 bulan
Hasil hitungannya:
Tahun 1 => Rp. 300.000 + (30% x Rp. 300.000) = Rp. 390.000
Tahun 2 => Rp. 300.000 + (30% x Rp. 300.000) = Rp. 390.000
Tahun 3 => Rp. 300.000 + ((2% x 3 bulan) x Rp. 300.000) = Rp. 318.000
Jadi, biaya PKB yang harus dibayarkan saat membayar pajak nanti adalah Rp. 390.000 + Rp. 390.000 + Rp. 318.000 = Rp. 1.098.000,-. Biaya di atas belum termasuk SWDKLLJ. Jika SWDKLLJ tiap tahun sebesar Rp. 35.000, berarti nilai di atas tinggal ditambahkan Rp. 35.000 x 3 tahun = Rp. 105.000. Jadi, total denda PKB, SWDKLLJ dan pajak PKB yang dibayarkan adalah Rp. 1.098.000 + Rp. 105.000 = Rp. 1.203.000,- besar bukan?
Makanya, dari pada bayar pajaknya besar gara-gara telat kan lebih enak bayar tepat waktu. Lumayan bisa lebih hemat. So, kewajiban kita bayar pajak kendaraan bermotor maka sebagai warga negara yang baik, bayarlah tepat waktu. Urusan hasil pajak tadi ditilep atau dikorupsi, wallahu a’lam bis showab. Biarkan Yang Maha Tahu membalasnya.
Ada beberapa versi penghitungan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor yang bisa brosis search di gugel. Mungkin saja di tiap-tiap wilayah akan berbeda penghitungannya. Yang RA sajikan di atas adalah berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta, boleh jadi tidak sama dengan provinsi lainnya.
Iar iarbhír anseo

Sabtu, 21 Januari 2012

Cara membuat no. halaman berbeda pada sebuah dokumen di Ms. Office Word 2010

Busyettt,dah.. panjang nian nih judul… hehehe…
Bermula dari kesulitan yang saya temui saat belajar membuat ebook untuk menomori halaman berbeda-beda pada sebuah dokumen. Awalnya saya browsing kesana kemari, tanya ke temen online juga tapi belum mengerti karena panduannya kurang bisa dipahami dan aplikasi yang dipakai kebanyakan masih ms.office 2007. Memang sih, nggak akan beda jauh kalau yang terbiasa berkutat dengan ms.word. Tapi buat saya hal ini cukup merepotkan. Mengingat saat membuat laporan akhir kuliah dulu, saya membuat satu dokumen dengan file terpisah, misalnya halaman Kata pengantar, daftar isi, daftar istilah dsb menggunakan halaman i,ii, iii, iv dst. menjadi satu file. Kemudian membuat file lagi untuk bagian isi dan menomorinya dengan halaman 1, 2, 3 dst… Belum lagi letaknya tidak selalu di bawah halaman, ada juga yang di atas kanan halaman. Repot pokoknya. Nah, sekarang saya akan membagi sedikit pengetahuan yang saya pelajari selama dua hari terakhir (lama banget :( )
Buat yang lagi bikin buku, naskah atau pun laporan dan skripsi semoga posting ini bisa membantu. Langsung aja,ya…
Pertama saya jelaskan dulu di sini bahwa saya membuat contoh 5 halaman, yaitu
  1. Pendahuluan,
  2. Latar belakang,
  3. Permasalahan,
  4. Pembahasan dan
  5. Kesimpulan.
Kemudian saya ingin membuat no.halaman menggunakan i, ii pada halaman pendahuluan dan latar belakang serta membuat no.halaman 1,2 dst pada halaman permasalahan, pembahasan dan kesimpulan.
Letakkan kursor pada akhir halaman latar belakang. Kemudian klik tab page layout–break–next break seperti berikut

Kalau sudah, periksa apakah section break (next page) sudah berada pada posisinya. Caranya tekan ctrl-shift-* secara bersamaan pada keyboard. Pemberian break akan mengakibatkan spasi enter, jadi atur posisinya seperti semula
Tuh, keliatan kan halaman berikutnya jadi kosong, karena halaman kedua atau halaman permasalahan pindah ke halaman berikutnya lagi. Oleh karena itu cek dengan ctrl+shift+* supaya break(next break) berada pada posisi yang diinginkan. Kalau sudah benar, posisi munculnya kira-kira seperti ini, tergantung panjang paragraf juga.

Kalau sudah seperti di atas, lanjutkan dengan memformat nomor halaman, tab insert–page number–format number. Atur
  1. Number format  dengan 1,2,3…
  2. Page numbering  pilih continue from previous section,
  3. Tekan ok

kemudian lanjutkan dengan pemberian nomor halaman, tab insert–page number–bottom page dan hasilnya nomor halaman akan menjadi urut dari halaman awal hingga akhir. Nah, untuk membuatnya  berbeda antara 2 halaman pertama dan berikutnya. Blok no.halaman tiga (halaman permasalahan) lalu non aktifkan link to previous, seperti gambar di bawah
Apabila sudah dinonaktifkan, kembali lagi ke insert–page number–format number (halaman no.3 teteap diblok ) ganti page numbering dengan start at dan pilih 1 untuk  memulai halaman pertama.

Langkah selanjutnya tab insert–page number–bottom page, kemudian lihat apakah hasilnya 2 halaman pertama urut kemudian halaman ketiga dimulai dari angka 1 lagi? jika iya, berarti berhasil. Halaman permasalahan yang saya buat menjadi halaman 1.
Sekarang waktunya mengganti nomor halaman di dua halaman pertama yaitu, halaman pendahuluan dan latar belakang diganti dengan angka romawi i dan ii. Caranya, blok nomor halaman 1 di halaman pertama (pendahuluan) dengan mengkliknya saja kemudian ke tab insert–page number–format number,
  1. Ganti number format dengan i,ii,iii…
  2. Biarkan page numbering  berada di continue from previous section
  3. Tekan ok

Bagaimana hasilnya…. sesuai harapan? :) hasil halaman saya sendiri berubah di dua halaman pertama menjadi i dan ii. Halaman berikutnya yaitu permasalahan hingga kesimpulan tetap pada nomor halaman 1-3

Itu hanya contoh saja, intinya pisahkan halaman dengan break dan atur number format serta link previous… Semoga bisa membantu dan bermanfaat, ya.
Silahkan isi komentar bila tidak berhasil atau menemui kesulitan. Bagi yang berhasil, nggak usah bilang terimakasih, saya mohon doanya aja untuk Bobby F. Wijaya agar bisa lulus ujian dunia dan akhirat. Amin :)
Bentar lagi mau skripsi, makanya posting soal ms.word…hehhee…
Iar iarbhír anseo